Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

August 5, 2024 - 22:18
Para tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh resmi ditahan Polda Aceh. [Dok. Polda Aceh]

HABADAILY.COM – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2020.

Ketiga tersangka itu termasuk RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta dua tersangka lainnya, ZF dan ML. Ketiganya ditahan pada Senin (5/8/2024).

Baca juga: Marthunis: Disdik Aceh Berkomitmen Cegah Korupsi

Diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, dianggarkan melalui Disdik Aceh tahun 2020 silam.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. 

“Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh,” jelas Winardy dalam keterangannya.

Adapun ketiga tersangka tersebut: RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. 

“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Winardy.

Dari hasil penelusuran, terungkap tiga modus operandi dalam memuluskan korupsi tersebut oleh para tersangka. Di antararanya, dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. 

Untuk mengusut kasus ini, kepolisian telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.   

Penyidik diketahui juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

"Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai," ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.