Penyelundup Sabu di Bandara SIM Diringkus Polisi

July 18, 2024 - 17:26
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024) di Polresta Banda Aceh. [Dok. Humas]
3 dari 3 halaman

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM di pintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg dan 100 gram. 

“Jadi tidak usah lagi lah para pelaku mengirimkan narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika,” pintanya.[]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.