
HABADAILY.COM – Aparat Polres Nagan Raya bersama Polda Aceh dan TNI menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa lalu (7/1/2025).
Dalam keterangan resminya, Rabu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan para pelaku yakni AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk.
Vitra mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal. Patroli itu dilakukan selama dua hari, yaitu Senin—Selasa, 6—7 Januari 2025.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Vitra lagi, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.