Penyelundup Sabu di Bandara SIM Diringkus Polisi

July 18, 2024 - 17:26
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024) di Polresta Banda Aceh. [Dok. Humas]

HABADAILY.COM – Polisi meringkus seorang pria berinisial AA (34 tahun), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dalam kasus penyelundupan narkotika, pada Sabtu, 6 Juli lalu.

Dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), ia nekat mengirim paket asam sunti berisi 100 gram sabu dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Internasional

Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kilogram Jaringan Internasional dan Ganja 370 Kilogram

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa (9/7/2024) kemarin,” katanya.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp 500 ribu.

Ia juga menerangkan, tersangka diupah oleh PL, orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang.

“Kemudian AA atas inisiatifnya memaket sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi, sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO,” ungkapnya

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM di pintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg dan 100 gram. 

“Jadi tidak usah lagi lah para pelaku mengirimkan narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika,” pintanya.[]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.