
HABADAILY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Baca juga: OJK Bekali Pendidikan Wirausaha kepada Petani Nilam di Aceh
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.
Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.