HABADAILY.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangan resmi Kejati Aceh, Selasa (16/7/2024), Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis menjelaskan, proyek pengadaan itu total pagu anggarannya sebesar Rp15,7 miliar, bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023.
Selain Ketua BRA, penyidik Kejati Aceh berdasarkan hasil ekspose pada 9 Juli lalu juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah lebih dulu memanggil keenam orang itu untuk diperiksa sebagai saksi.