
HABADAILY.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangan resmi Kejati Aceh, Selasa (16/7/2024), Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis menjelaskan, proyek pengadaan itu total pagu anggarannya sebesar Rp15,7 miliar, bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023.
Selain Ketua BRA, penyidik Kejati Aceh berdasarkan hasil ekspose pada 9 Juli lalu juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah lebih dulu memanggil keenam orang itu untuk diperiksa sebagai saksi.
“Namun dari enam orang itu, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” terang Ali.
Penyidik dalam hal ini telah memeriksa para saksi, ahli, surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari situ mereka menemukan bukti permulaan yang cukup guna penetapan tersangka.
Ali juga menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni SH selaku Ketua BRA, lalu ZF selaku koordinator/penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan itu, lalu M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya, jelas Ali lagi, penyidik juga menetapkan tersangka ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek, dan HM selalu koordinator/penghubung rekanan penyedia.
Usai penetapan tersangka, Kejati bakal menindaklanjuti pemanggilan kembali terhadap Ketua BRA dan koordinator penghubungnya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Akan dilakukan pemanggilan kembali keduanya sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Ali Rasab. []