
“Namun dari enam orang itu, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” terang Ali.
Penyidik dalam hal ini telah memeriksa para saksi, ahli, surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari situ mereka menemukan bukti permulaan yang cukup guna penetapan tersangka.
Ali juga menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni SH selaku Ketua BRA, lalu ZF selaku koordinator/penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan itu, lalu M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya, jelas Ali lagi, penyidik juga menetapkan tersangka ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek, dan HM selalu koordinator/penghubung rekanan penyedia.