
"Dari kapal tersebut turut diamankan empat orang, masing-masing berinisial IB, IL, MR, dan AP. Saat ini, empat orang tersebut dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara," jelasnya.
Ia mengatakan penindakan terhadap para pelaku merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera. Penindakan penyelundupan rokok tersebut juga merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Masuk dan beredarnya rokok ilegal berdampak pada perekonomian masyarakat. Keberadaan rokok ilegal juga menyebabkan industri rokok di Aceh kolaps karena harganya lebih murah. Harga rokok ilegal murah karena tidak membayar cukai," ujarnya. []