
HABADAILY.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal, sebagai hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/7/2024) kemarin. Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Sepanjang Mei, 15 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
Selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, jutaan batang rokok ilegal tersebut juga dimusnahkan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.