5,9 Juta Bata Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

July 4, 2024 - 21:02
Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14 miliar lebih. Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp18,62 miliar lebih.

Kata dia, rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal tanpa dilekati cukai. 

“Terdiri dari 591 karton atau kotak besar, masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop terdiri 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang, Total rokok ilegal tersebut mencapai 5,9 juta batang," ujarnya.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penindakan pada 18 Mei 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama tim Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam patroli tersebut, tim Bea Cukai menghentikan kapal motor KM Indah Dua. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen impor.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.