Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Wali Kota, Ini Respons BPKK Banda Aceh

July 2, 2024 - 17:54
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

“Setiap tahunnya, wali kota selalu menerima laporan keuangan BLUD. Rekening tersebut juga diaudit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,” ujarnya di laman resmi Pemko Banda Aceh, Senin (1/7/2024) kemarin.

Tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh, ujarnya, adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK wali kota. 

Alriandi mengatakan, SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar, kepada wali kota melalui BUD (BPKK Banda Aceh). 

Pengajuan SK penetapan rekening, lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

“Rekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi wajib retribusi/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung. Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke rekening kas daerah,” tuturnya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.