Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Wali Kota, Ini Respons BPKK Banda Aceh

July 2, 2024 - 17:54
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata memberikan tanggapan soal informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait sejumlah rekening milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. 

Diketahui sekira dua pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam laporan hasil pemeriksaannya mengungkap temuan pelanggaran, usai mengaudit pengelolaan kas Pemerintah Kota Banda Aceh. 

Pihaknya menyebutkan adanya Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh yang membuka rekening giro tanpa surat keputusan dari wali kota.

Kepada media, Senin kemarin, Alriandi mengakui memang ada sejumlah rekening milik OPD dan BLUD (badan layanan umum daerah) yang belum ditetapkan dengan SK wali kota.

Pertama, soal rekening milik BLUD Pasar. Alriandi menerangkan, rekening itu dibuka sejak tahun 2011 saat BLUD tersebut dibentuk. 

“Setiap tahunnya, wali kota selalu menerima laporan keuangan BLUD. Rekening tersebut juga diaudit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,” ujarnya di laman resmi Pemko Banda Aceh, Senin (1/7/2024) kemarin.

Tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh, ujarnya, adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK wali kota. 

Alriandi mengatakan, SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar, kepada wali kota melalui BUD (BPKK Banda Aceh). 

Pengajuan SK penetapan rekening, lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

“Rekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi wajib retribusi/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung. Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke rekening kas daerah,” tuturnya.

Sementara untuk temuan rekening yang ada pada Sekretariat DPRK, Alriandi menyebutkan rekening tersebut telah dibuka sejak tahun 2007. Rekening ini menurutnya kini telah ditutup sebab sudah tidak dipergunakan lagi.

“Terdapat sisa dana sebesar Rp578.790 dalam rekening tersebut dan sisa dana itu telah disetorkan ke rekening kas daerah,” pungkasnya. []

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.