Pembayaran gaji ke-13 ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemkab Aceh Besar, ujar Iswanto, juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu.
“Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.
Adapun besaran gaji yang dibayarkan sesuai dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024 dan bersumber dari APBK Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.