HABADAILY.COM - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PPPK dan pihak terkait lainnya sebelum Hari Raya Idul Adha.
“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Iswanto, Minggu (8/6/2024) pagi.
Menurut Iswanto, gaji ke-13 ini bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas mereka selama ini.
“Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang hari raya," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemkab Aceh Besar, ujar Iswanto, juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu.
“Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.
Adapun besaran gaji yang dibayarkan sesuai dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024 dan bersumber dari APBK Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Adapun Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra secara terpisah mengatakan segera membayarkan gaji tersebut. “Alhamdulillah dana sudah ada, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.
Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5.935 orang. []