Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kilogram Jaringan Internasional dan Ganja 370 Kilogram
Lokasi kedua pada tanggal 21 Mei 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan transaksi jual beli ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Selimum, Kabupaten Aceh Besar.
"Tersangka melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan dalam karung goni dengan berat 107 kilogram," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku narkotika jenis sabu, dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Para tersangka narkotika jenis ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
Editor: Suryadi