Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kilogram Jaringan Internasional dan Ganja 370 Kilogram

Dari hasil insteriogasi terhadap dua tersangka tersebut narkotika diperoleh dari F saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kemudian tim Ditetresnarkoba langsung bergerak ke rumah kediaman sodara F dan saudara F tidak ada di tempat dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka tersebut.
“Ditemukan dua kardolik yng berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dengan merak huwang jin wang,” ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Aceh juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama Pada tanggal 24 April 2024. tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan 263 kilogram ganja dari tersangka AM di Desa Betong, Kecamatan Betong, Kabupaten Nagan Raya.
"Dari hasil interogasi, AM mengaku ganja tersebut milik MH sedang dalam pengejaran (DPO), AM sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu per kilogram," ungkapnya.