
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulizar menginginkan pelaksanaan dana desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
"Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan SOP-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan," katanya.
Ia juga menegaskan kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan.
"Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum," imbuhnya. []