Kejaksaan Siap Dampingi Pengelolaan Dana Desa di Aceh Besar

May 17, 2024 - 13:41
Kegiatan pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024). [Dok. Humas]

HABADAILY.COM – Sedikitnya tiga gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dibekali penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024), mengenai pengelolaan dana desa.

Masing-masing desa, yaitu Gampong Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah diwakili Tuha Peut untuk mengikuti pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.

Baca juga: 335 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa

Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.

Asisten II Setdakab, M Ali dalam sambutannya mengatakan, pembinaan ini penting bagi perangkat gampong agar mampu mengelola dana desa secara benar.

Baca juga: Aceh Besar Salurkan Dana Desa Tahun 2024 Tahap Pertama

"Diharapkan ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi peserta dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” ujar Ali.

Ia mengatakan, pemerintah mengucurkan dana desa untuk direncanakan, direalisasikan serta dipertanggungjawabkan secara mandiri dan transparan agar dapat bermanfaat untuk perekonomian dan kemandirian gampong.

Baca juga: Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024

"Untuk itu, supaya tepat sasaran maka aparatur gampong juga harus melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan anggaran tersebut," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulizar menginginkan pelaksanaan dana desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan tepat sasaran. 

"Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan SOP-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan," katanya.

Ia juga menegaskan kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan. 

"Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum," imbuhnya. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.