Kejaksaan Siap Dampingi Pengelolaan Dana Desa di Aceh Besar

May 17, 2024 - 13:41
Kegiatan pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024). [Dok. Humas]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Sedikitnya tiga gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dibekali penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024), mengenai pengelolaan dana desa.

Masing-masing desa, yaitu Gampong Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah diwakili Tuha Peut untuk mengikuti pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.

Baca juga: 335 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa

Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.

Asisten II Setdakab, M Ali dalam sambutannya mengatakan, pembinaan ini penting bagi perangkat gampong agar mampu mengelola dana desa secara benar.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.