HABADAILY.COM – Sedikitnya tiga gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dibekali penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024), mengenai pengelolaan dana desa.
Masing-masing desa, yaitu Gampong Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah diwakili Tuha Peut untuk mengikuti pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.
Baca juga: 335 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.
Asisten II Setdakab, M Ali dalam sambutannya mengatakan, pembinaan ini penting bagi perangkat gampong agar mampu mengelola dana desa secara benar.