Dua Pasangan Kedatapan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Mesum di Parkiran Umum
Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.
HABADAILY.COM - Dua pasangan non-muhrim yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di ruang terbuka Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024).
Masing-masing pasangan menerima 17 cambukan setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, menjelaskan bahwa keempat terdakwa diamankan di lokasi berbeda. Satu pasangan tertangkap basah bermesraan di parkiran umum kawasan Kuta Alam, sedangkan pasangan lainnya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala.
Baca Juga: Dua Gay Bersama 13 Pelanggar Syariah di Aceh Dicambuk Lagi
Eksekusi cambuk ini dilakukan dengan disaksikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta perwakilan dari MUI Kota Banda Aceh.