RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Komisi III DPR-RI Sarankan Perppu

April 22, 2024 - 08:30
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. [Ist]
2 dari 2 halaman

Ivan menekankan bahwa upaya perampasan aset dari hasil tindak pidana masih belum optimal, terutama dalam hal kesulitan membuktikan asal-usul harta yang akan dirampas. Selain itu, negara juga mengalami kesulitan dalam merampas harta pelaku kejahatan yang sudah meninggal dunia, karena penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.

"Asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," kata dia.

RUU Perampasan Aset diatur untuk mengatasi masalah tersebut, dengan mengatur unexplained wealth atau kekayaan yang tak jelas asal-usulnya. Kekayaan yang dianggap mencurigakan karena tidak sesuai dengan penghasilan seseorang dapat diduga berasal dari tindak pidana. Oleh karena itu, penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.