HABADAILY.COM - Pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang urgensi undang-undang perampasan aset, beberapa waktu lalu, telah menyita perhatian. Saat ini proses legislasi kini berada di tangan DPR setelah diserahkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat hadirnya aturan perampasan aset. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR, yang seharusnya hanya tinggal mengesahkannya.
“Sekarang dikirimkan ke DPR RI. Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi tanyakan saja ke Bu Puan sebagai Ketua DPR,” ujarnya kepada awak media, seperti dilansir dari Liputan6.
Hinca menegaskan perlunya tindakan cepat, mengingat ketidakpastian yang terjadi di DPR. Dia mengingatkan bahwa saat proses pembahasan di komisi III, pemerintah sudah diminta untuk membuat Perppu terkait perampasan aset demi menghindari deadlock antara pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Jumat lalu (19/4/2024) menyatakan bahwa regulasi saat ini masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset dari tindak kejahatan.
Ivan menekankan bahwa upaya perampasan aset dari hasil tindak pidana masih belum optimal, terutama dalam hal kesulitan membuktikan asal-usul harta yang akan dirampas. Selain itu, negara juga mengalami kesulitan dalam merampas harta pelaku kejahatan yang sudah meninggal dunia, karena penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.
"Asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," kata dia.
RUU Perampasan Aset diatur untuk mengatasi masalah tersebut, dengan mengatur unexplained wealth atau kekayaan yang tak jelas asal-usulnya. Kekayaan yang dianggap mencurigakan karena tidak sesuai dengan penghasilan seseorang dapat diduga berasal dari tindak pidana. Oleh karena itu, penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. []