Sekretariat Daerah Aceh dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, menyerahkan SK kepada ASN Kontrak, pada Jumat (22/03/2024). FOTO (Humas Gubernur Aceh)
2 dari 2 halaman
"Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," sebut Iskandar.
Iskandar menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow