Musfy Ishak alias Abu Laot pada sidang, Rabu (17/1/2023), FOTO: Muhammad Zia Ulhaq
2 dari 2 halaman
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Abu Laot diduga telah mengunggah video cacian di akun TikTok miliknya yang bernama @abupayaphasi. Video tersebut berdurasi 1 menit.
Baca Juga: Abu Laot, Saleb TikTok Dilaporkan Ke Polda Aceh
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Abu Laot diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Abu Laot, maka sidang perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow