HABADAILY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot. Dengan demikian, sidang perkara terdakwa Abu Laot terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/1/2023), Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini menyatakan bahwa esepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
"Menolak Eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: TikToker Asal Aceh 'Abu Laot' Ditangkap di Jawa Barat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Abu Laot adalah Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Abu Laot diduga telah mengunggah video cacian di akun TikTok miliknya yang bernama @abupayaphasi. Video tersebut berdurasi 1 menit.
Baca Juga: Abu Laot, Saleb TikTok Dilaporkan Ke Polda Aceh
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Abu Laot diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Abu Laot, maka sidang perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya.