DPO Pria Asal Bireuen Jual Sabu 10,4 Kilogram Melalui Olshop, Berhasil Ditangkap

EY mengirimkan tiga paket kopi melalui jasa pengiriman barang. Setelah mengetahui paket tersebut tidak diperiksa, ia kemudian mengirimkan sabu seberat 10,4 kilogram.
"Paket sabu tersebut dikirimkan menggunakan nama dan alamat fiktif," kata Fahmi.
Selain itu, EY juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke salah satu aplikasi belanja online ternama.
"Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan," jelas Fahmi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan EY, yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.