DPO Pria Asal Bireuen Jual Sabu 10,4 Kilogram Melalui Olshop, Berhasil Ditangkap
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap buronan Daftar Pencairan Orang (DPO) yang terduga pengedar 10,4 kilogram sabu. Pelaku, EY (27), warga Bireuen, ditangkap di Desa Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara, pada Sabtu, (11 November 2023) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa penangkapan EY berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengaku dirinya mengirimkan paket berisikan 10 bungkus sabu melalui salah satu expedisi yang ada di Bireuen," kata Fahmi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).
Fahmi mengatakan, EY menggunakan modus baru dalam mengedarkan sabu. Ia membuat akun online shop bernama "Kopi Aceh" untuk mengelabui petugas.
"Tersangka mengaku membuat akun online shop tersebut untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya," kata Fahmi.
EY mengirimkan tiga paket kopi melalui jasa pengiriman barang. Setelah mengetahui paket tersebut tidak diperiksa, ia kemudian mengirimkan sabu seberat 10,4 kilogram.
"Paket sabu tersebut dikirimkan menggunakan nama dan alamat fiktif," kata Fahmi.
Selain itu, EY juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke salah satu aplikasi belanja online ternama.
"Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan," jelas Fahmi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan EY, yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal," kata Fahmi.
EY dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.