
Hasil penyelidikan diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Untuk tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, disebutkan ikut mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. "Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," sebut Kajari Bireuen.
Sedangkan untuk tersangka KH, lanjut Kajari, selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang ikut mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka (Y), dan tersangka (KH), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69. Ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh," ungkap Munawal Hadi.
Dia menambahkan, perbuatan tersangka (Z), tersangka (Y) dan tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Terhadap tersangka Z, tersangka Y, tersangka KH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari," katanya.
Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka, sebut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.