Jaksa Tahan Dua Pejabat Bireuen dan Direktur BPRS Kota Juang

November 1, 2023 - 16:58
Penetapan tiga tersangka dalam kasus penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/10/2023).

HABADAILY.COM--Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/11/2023). Ketiganya langsung ditahan sejak penetapan tersangka tersebut.  

Dua dari tiga tersangka merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, masing-masing berinisial Z (54) selaku eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang kini menjabat Asisten III Setdakab Bireuen, dan KH (56) yang menjabat Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen.
Satu tersangka lain berinisial Y (54), mantan Kepala Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. "Ketiga orang ini resmi ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang," ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi dalam konfrensi pers di Gedung Kejari Bireuen, Rabu (1/11/2023) sore.

Dalam konferensi pers itu dijelaskan, perkara tersebut bermula tahun 2019 dan 2021 lalu. Kala itu, Pemkab Bireuen memberi dana penyertaan modal ke PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi bagi BUMD tersebut. "Tujuannya, dengan adanya modal usaha pembiayaan yang telah dikucurkan sebanyak Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBK Bireuen, dapat dijalankan kegiatan usaha pembiayaan," urainya.

Munawal Hadi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Di antaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah.

"Yang bersangkutan telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp1 miliar pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp500 juta," ujarnya di hadapan tiga tersangka yang ikut dihadirkan dalam press rilis tersebut.

Hasil penyelidikan diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Untuk tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, disebutkan ikut mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. "Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," sebut Kajari Bireuen.


Sedangkan untuk tersangka KH, lanjut Kajari, selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang ikut mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka (Y), dan tersangka (KH), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69. Ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh," ungkap Munawal Hadi.

Dia menambahkan, perbuatan tersangka (Z), tersangka (Y) dan tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Terhadap tersangka Z, tersangka Y, tersangka KH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari," katanya. 
Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka, sebut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," imbuh Munawal Hadi.

Diketahui, dugaan korupsi penyertaan modal pada perbankan milik pemerintah daerah ini sudah menjadi atensi tim penyidik Kejari Bireuen sejak masih Kajari sebelumnya. Selama itu pula, puluhan saksi suda dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Saksi-saksi tersebut, antara lain mantan Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani, Sekda Ibrahim Ahmad, mantan Sekda Ir Zulkifli serta para pejabat teras lainnya dan tim Banggar DPRK Bireuen.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.