
HABADAILY.COM--Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/11/2023). Ketiganya langsung ditahan sejak penetapan tersangka tersebut.
Dua dari tiga tersangka merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, masing-masing berinisial Z (54) selaku eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang kini menjabat Asisten III Setdakab Bireuen, dan KH (56) yang menjabat Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen.
Satu tersangka lain berinisial Y (54), mantan Kepala Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. "Ketiga orang ini resmi ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang," ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi dalam konfrensi pers di Gedung Kejari Bireuen, Rabu (1/11/2023) sore.
Dalam konferensi pers itu dijelaskan, perkara tersebut bermula tahun 2019 dan 2021 lalu. Kala itu, Pemkab Bireuen memberi dana penyertaan modal ke PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi bagi BUMD tersebut. "Tujuannya, dengan adanya modal usaha pembiayaan yang telah dikucurkan sebanyak Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBK Bireuen, dapat dijalankan kegiatan usaha pembiayaan," urainya.
Munawal Hadi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Di antaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah.
"Yang bersangkutan telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp1 miliar pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp500 juta," ujarnya di hadapan tiga tersangka yang ikut dihadirkan dalam press rilis tersebut.