Abu Laot, Saleb TikTok Dilaporkan Ke Polda Aceh

September 7, 2023 - 20:00
Sayed Muhammad Muliady saat melapor Penguna media sosial TikTok atas nama Al-mukaram Abu Laot, dilaporkan ke Polda Aceh, terkait pencemaran nama baik. Kamis, (07/09/2023). FOTO: Muhammad Zia Ulhaq/Habadaily.com
2 dari 2 halaman

Dalam kasus ini, abu laot dilaporkan berdasar hukum pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Selain itu, abu laot juga dibidik pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang Hukum pidana (KHUHP), dan pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Tindakan ini bukan haya kepada saya semata, akan tetapi juga kebaikan untuk bersama, agar kedepan para anak-anak muda di Aceh yang selama ini aktif di medsos, agar tidak terjebak dan bijak dalam menggunakan medsos,” harapya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.