Sayed Muhammad Muliady saat melapor Penguna media sosial TikTok atas nama Al-mukaram Abu Laot, dilaporkan ke Polda Aceh, terkait pencemaran nama baik. Kamis, (07/09/2023). FOTO: Muhammad Zia Ulhaq/Habadaily.com
2 dari 2 halaman
Dalam kasus ini, abu laot dilaporkan berdasar hukum pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Selain itu, abu laot juga dibidik pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang Hukum pidana (KHUHP), dan pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Tindakan ini bukan haya kepada saya semata, akan tetapi juga kebaikan untuk bersama, agar kedepan para anak-anak muda di Aceh yang selama ini aktif di medsos, agar tidak terjebak dan bijak dalam menggunakan medsos,” harapya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow