Selain itu, abu laot juga dibidik pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang Hukum pidana (KHUHP), dan pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Penguna media sosial TikTok atas nama Al-mukaram Abu Laot, dilaporkan ke Polda Aceh, terkait mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga dan para habib yang kemudian di seberkan melalui akun TikTok "abupayaphasi".
Sayed Muhammad muliady, mengaku bahwa pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 WIB, dirinya mendapat link Tiktok tersebut dari saudara Fadhlullah TM Daud.
Bahwa nama dirinya telah disebut di dalam vidio media sosial (Medsos) akun Tiktok akun@abupayapashi.
“Saya awalnya tidak berniat untuk melaporkan abu laot. Tetapi, ketika dia (Abu Laod) menghina orang tua saya, alm ayah saya, ibu saya, bagi saya itu tidak bisa termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, kerena menyangkut kehormatan keluarga,” kata Bang Sayed, usai melaporkan Abu Laot di Polda Aceh, Kamis, (07/09/2023).
Dalam kasus ini, abu laot dilaporkan berdasar hukum pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Selain itu, abu laot juga dibidik pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang Hukum pidana (KHUHP), dan pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Tindakan ini bukan haya kepada saya semata, akan tetapi juga kebaikan untuk bersama, agar kedepan para anak-anak muda di Aceh yang selama ini aktif di medsos, agar tidak terjebak dan bijak dalam menggunakan medsos,” harapya.