Dia memperkirakan, dana bergulir dalam bentuk SPP yang mencapai Rp2,4 miliar itu tidak bisa ditarik lagi dari kelompok penerima di gampong-gampong dalam Kecematan Jeunieb. “Itu sulit ditarik pengembaliannya, karena sebagian besar disalurkan kepada yang tidak berhak atau tidak tepat sasaran. Tidak tertutup kemungkinan juga sebagian dana itu dinikmati oleh pengurus dengan mengatasnamakan kelompok tertentu,” katanya.
Sementara itu, Camat Jeunieb Yusri SHi memestikan pihak UPK PNPM Jeunieb selalu membuat laporan terkait pengelolaan dana tersebut. “Selama saya menjabat Camat Jeunieb, setiap tahun mereka membuat laporan yang disampaikan dalam forum Musyawarah Antar Desa,” katanya dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media ini.
Dia menjelaskan, forum tersebut juga dihadiri unsur Muspika, perangkat desa, serta seluruh kechiek dan mukim dalam Kecamatan Jeunieb. “Selain itu turut dihadiri pihak Dinas PMG dan Inspektorat Kabupaten Bireuen,” sebut Yusri.
Yusri mengatakan UPK Jeunieb juga sudah diudit dan di-review keseluruhan termasuk aset, keungan, dan data penerima manfaat oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen. “Alhamdulillah, hasilnya baik dan tidak ditemukan penyimpangan. Ini tertuang dalam surat Inspektorat Nomor 700/R-100/INK-LHR/2022,” paparnya.
Diakuinya, persolaan sekarang ini hanya menyangkut tunggakan masyarakat. Hal itu, kata camat, diakibatkan oleh masa pandemi covid-19 tahun lalu yang melumpuhkan sendi-sendi perekonomian masyarakat. “Saat ini UPK juga belum bisa bergerak ke lapangan untuk menyelesaikan tunggakan masyarakat. Mereka masih menunggu terbentuknya BUMDesma yang nantinya akan menaungi UPK,” sebut Yusri.
Hal senada disampaikan Anwar M Ali, Ketua Apdesi Jeunieb. “Kami menilai UPK Jeunieb sudah bekerja sesuai Tupoksi-nya. Masalah pertanggungjawaban juga selalu disampaikan tiap tahun dalam rapat MAD tutup buku yang dihadiri Muspika,” katanya.