“Tidak semua kebijakan pemerintah pusat harus diikuti dengan serta merta, Aceh punya lex specialis yang tertuang dalam UUPA. Jadi, kita harus mencari solusi menyangkut nasib ribuan tenaga honorer ini,” sebut Ketua DPRK Bireuen yang akrab disapa Ceulangik ini.
Ditegaskannya, kebijakan merumahkan tenaga honorer berpotensi menimbulkan berbagai kegaduhan di masyarakat akibat membludaknya pengangguran di Kabupaten Bireuen. “Hal itu kebijakan yang tidak pro rakyat. Seharusnya Pj Bupati Bireuen memikirkan solusi untuk mengurangi pengganguran, bukan justru mengambil kebijakan yang melahirkan pengangguran di Kabupaten Bireuen,” pungkas Ceulangik.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen Zaldi AP SSos mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terkait penghapusan honorer dan tenaga kontrak untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). “Jumlah honorer di Kabupaten Bireuen yang telah didata sebanyak 6.247 orang,” katanya.[]