HABADAILY.COM—Polres Bireuen masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan berkedok bantuan rumah KPR Bersubsidi yang melibatkan CV Imza Rizki Jaya. Dalam mengusut kasus itu, penyidik kembali memintai keterangan dua saksi, Rabu (21/12/2022).
Setelah sebelumnya memintai keterangan Zainal Abidin selaku pelapor, kali ini polisi memeriksa Nusruddin, warga Blang Me Timu, Jeunieb, dan Mustafa, warga Cot Gadong, Kecamatan Jeumpa. Mereka ditengarai termasuk pengumpul dana yang disetorkan ke pihak CV Imza Rizki Jaya.
Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus dugaan penipuan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti dari para pihak yang terlibat. “Makanya kami harus ambil keterangan pengumpul dana dulu,” katanya menjawab media ini via pesan WhatsApp, Rabu (21/12/2022).
Selain dimintai keterangan, lanjut Arief, mereka yang dipanggil juga diminta membawakan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah KPR Bersubsidi. “Prosesnya masih berlanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bireuen ini.
Sementara Zainal Abidin, meski sudah membawa kasus itu ke ranah hukum, dirinya masih mengharapkan pihak CV Imza Rizki Jaya segera mengembalikan uang calon penerima bantuan rumah tersebut. “Kami mohon kepada CV Imza Rizki Jaya, terutama kepada Ibu Rizayanti dan Pak Ibrahim, segera mengembalikan uang kami yang sudah kami setorkan itu. Kami orang miskin, jangan dipermainakan,” pinta warga Ulee Blang, Kecamatan Jeunieb ini.