Komisi V DPR Aceh Bahas Soal Perubahan Qanun Kesehatan Dengan Dirjen Otda Kemendagri

November 23, 2022 - 19:09
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI. di Gedung H, Lantai 15, Selasa (22/11/2022). FOTO For Haba Daily
2 dari 2 halaman

Sementara itu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh Tentang Kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang tekhnis kesehatan,” katanya.

Turut hadir mendampingi dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita (Dinkes Aceh), dr. Emiralda (RSIA), dr. April (RSUDZA) dan Biro Hukum Aceh, Dekstro Alfa, SH., MH. Mereka diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto.

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.