Komisi V DPR Aceh Bahas Soal Perubahan Qanun Kesehatan Dengan Dirjen Otda Kemendagri

November 23, 2022 - 19:09
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI. di Gedung H, Lantai 15, Selasa (22/11/2022). FOTO For Haba Daily

HABADAILY.COM - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI.

Petemuan ini membahas percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, di Gedung H, Lantai 15, Selasa (22/11/2022) lalu.

"Tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan ini agar dapat lebih meningkatkan health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh," Kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, lewat siaran persnya kepada Haba Daily, Rabu (23/11/2022).

Kata Falevi, dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan Qanun ini. Kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah, dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.

“Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapan agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi, sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” kata Falevi Kirani.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh Tentang Kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang tekhnis kesehatan,” katanya.

Turut hadir mendampingi dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita (Dinkes Aceh), dr. Emiralda (RSIA), dr. April (RSUDZA) dan Biro Hukum Aceh, Dekstro Alfa, SH., MH. Mereka diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto.

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.