Komisi V DPR Aceh Bahas Soal Perubahan Qanun Kesehatan Dengan Dirjen Otda Kemendagri
HABADAILY.COM - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI.
Petemuan ini membahas percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, di Gedung H, Lantai 15, Selasa (22/11/2022) lalu.
"Tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan ini agar dapat lebih meningkatkan health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh," Kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, lewat siaran persnya kepada Haba Daily, Rabu (23/11/2022).
Kata Falevi, dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan Qanun ini. Kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah, dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.
“Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapan agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi, sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” kata Falevi Kirani.