
Kegiatan berupa Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilaksanakan pada Kamis 21 Juli 2022 di Ruang Meeting Tower Kupi di Simpang Lima Kota. Pada momen ini, dihadiri oleh 15 narasumber penting, yang berasal dari Perwakilan dari instansi vertikal terkait di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta sejumlah biro terkait yang berada di lingkungan Setda Aceh.
"Output yang dihasilkan dari kegiatan PKMBP ini adalah berupa tersusunnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh," bebernya.
Tim USK berharap, dengan penetapan Rapergub Aceh tersebut kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun bagi kabupaten/kota, dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan atau santunan bencana luar biasa, terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar.
"Untuk selanjutnya, draft I Rapergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh," ungkap Chadijah.[]