Yang perlu dipahami bersama katanya, bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kelemahan dalam pengelolaan daerah, tetapi WTP pada prinsipnya merupakan batasan minim yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah.
Secara konkret dapat dilihat bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan realisasi anggaran, akan tetapi permasalahan tersebut masih dalam batas toleransi yang diberikan.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua bahwa capaian opini WTP dalam beberapa tahun terakhir jangan sampai membuat kita tidak fokus dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus. Terlebih tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi pemerintah kota karena belum tercapainya target pendapatan daerah yang berdampak signifikan terhadap realisasi belanja yang telah direncanakan" pungkas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.[]