Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta kepada pemko untuk dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021.
"Tentu kita bersyukur atas raihan Opini WTP yang ke-14 kali berturut-turut. Semoga ini bisa memotivasi jajaran Pemko Banda Aceh untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga kualitas kinerja semakin efektif dan efisien" Kata Farid Nyak Umar saat memberikan sambutannya mewakili para ketua DPRK se-Aceh di hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, para bupati/wali kota dan para ketua DPRK dari 12 kabupaten/kota se Aceh pada acara penyerahan LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah daerah lainnya di Kantor BPK-RI, Lampineung, Kota Banda Aceh, Rabu (27/04/2022).
Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemko Banda Aceh.
Maka kata dia, atas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, pihaknya selaku DPRK meminta pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK berupa jawaban, atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dokumen pendukung selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini mengacu kepada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan dituangkan dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
"Kita berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh segera ditindaklanjuti. Insya Allah setelah Hari Raya Idul Fitri, DPRK akan mengagendakan jadwal pembahasan Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2021," ungkap Farid.
Farid mengatakan, tindak lanjut atas LHP BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 165 dan Pasal 166 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.