Aminullah: Banda Aceh Masih Terkendala dalam Pencapaian Program

April 21, 2022 - 02:41
Rapat paripurna penyampaian dan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2021 kepada DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022). FOTO. For Habadaily.com
2 dari 2 halaman

Selain itu, salah satu fungsi pokok penyampaian LKPJ ini juga untuk menciptakan mekanisme “checks and balance” penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh. 

“Di samping itu, penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan salah satu bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Farid saat menyampaikan sambutannya. 

Hal ini sekaligus menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2021, guna mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin efektif, nyata, dan bertanggung jawab di masa yang akan datang.

Penyampaian dan dokumen ini diserahkan langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang diterima Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta disaksikan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin. Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung di Ruang Utama Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh. (*)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.