Diskusi ini diisi oleh Dr. Hafas Furqani dari akademisi, Teungku Jamaica selaku pengamat JKA, M. Rizal Falevi Kirani dari DPRA dan Muazzinah selaku Direktur Aceh Institute.
Acara yang dimoderatori dengan apik oleh Zahlul Pasha Karim berlangsung selama 2 jam, Direktur Aceh lnstitute Muazzinah, mengatakan bahwa program JKA memang sudah sepatutnya untuk dievaluasi namun tidak boleh dihentikan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Jika dievaluasi, tidak hanya hal anggarannya saja tapi lebih komprehensif tentang juknis. Mengingat bahwa program JKA merupakan amanat UUPA No.11/2006, bahwa setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal yang sama juga terdapat dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap penduduk aceh berhak atas pelayanan dan jaminan kesehatan.
Selain itu pengamat JKA, Teungku Jamaica mengatakan perlu exit strategy dalam proses aktifitas jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh mengingat tidak selamanya Pemerintah Aceh mendapatkan sumber daya dari dana Otsus.