Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Teungku Muharruddin: Keputusan Mendagri Sangat Ambigu
HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
DPRA berharap Mendagri mengedepankan kemaslahatan masyarakat Aceh dan Sumut, serta rakyat Indonesia pada umumnya.
Seperti diketahui, empat pulau yang menjadi pusat polemik ini adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (atau Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (atau Mangkir Ketek). Sebelumnya, pulau-pulau ini secara administratif diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, keputusan Kemendagri telah mengubah status administratifnya, memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh.
Anggota DPRA, Teungku Muharruddin, saat diwawancarai TVOne pada Kamis (13/06/2025), menegaskan bahwa keputusan Kemendagri ini sudah membuat gaduh masyarakat Aceh dan keputusan Mendagri Sangat Ambigu.