Hal itu, ujarnya lagi, ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor pemerintah Aceh. Seharusnya, pemerintah yanng melahirkan aturan itu, sudah sepantasnya memberikan contoh terlebih dahulu.
Project Manager Heru Saputra menambahkan, saat ini, dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang efektif dalam menerapkan aturan KTR. Dan juga terdapat tiga daerah, yakni, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang yang belum memiliki perda tentang KTR.
Untuk itu, Dia mengharapkan media dapat berparan dalam menyemibangkan pemberitaan, dengan menyebarluaskan, dan mendesiminasikan aturan tentang KTR di Aceh. “Tujuan KTR ini untuk ciptakan Aceh lebih sehat, dan juga pengendalian asap rokok di ruang publik,”.(*)