Acara yang dilangsungkan di Kopi Anda Banda Aceh itu, dihadiri oleh sejumlah pengurus JMSI Aceh, dan juga Project Manager Heru Syahputra, dan bertindak selaku modetor diskusi, Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh.
Muazzinah melanjutkan, dari data Kementrian Kesehatan RI, terdapat 1,2 juta penduduk Aceh yang merupakan perokok berat, jumlah itu setara dengan 20 persen jumlah masyarakat di daerah ini. Nah, katanya kemudian, pengeluaran warga belanja rokok di provinsi ini mencapai Rp7,2 triliun pertahunnya.
Mirisnya, pendapatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Aceh itu sangat minim, sebagai daerah ini bukan penghasil dan produsen rokok. “Prinsipnya, KTR ini memproteksi dan melindungi orang-orang yang bukan perokok,” tukasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Azhari, yang merupakan Ketua Dewan Pembina JMSI Aceh, dalam paparannya Ia menerangkan perihal lemahnya komitmen pemerintah Aceh dalam mewujudkan KTR. Dia menegaskan, keberadaan Qanun/Perda KTR yang dilahirkan pada 2020 lalu, sama sekali belum berjalan efektif dan maksimal.