Dalam mendorong Pemerintah, guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di provinsi Aceh, peran media Siber sangatlah penting. Pasalnya, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secama optimal, dan juga produk turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub) sebagai operasionalisasi di lapangan juga belum ada.
"Aceh telah memiliki regulasi berupa Qanun/Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secama optimal, dan juga produk turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub) sebagai operasionalisasi di lapangan belum ada," Kata Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, saat menjadi narasumber dalam acara Media Briefing, Peran Media Siber Dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh, Selasa (8/3/2022) di Banda Aceh.
Muazzinah mengaku, media siber harus berperan guna mendorong pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan Qanun itu, agar KTR dapat diwujudkan. KTR sendiri, katanya lagi, bukan produk hukum yang melarang orang merokok, namun itu adalah bentuk memproteksi warga yang tidak merokok. Terbentuknya KTR sangat penting guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya rokok.
"Saat ini saja, kantor pelayanan publik, baik itu milik pemerintah, BUMN dan swasta di Aceh, belum secara konsisten menerapkan aturan tersebut. Karenanya penting bagi semua pihak, terutama media siber untuk mensosialisasikan aturan yang ada, dan kampanye pentingnya KTR di wujudkan,"Akunya.