Petugas mengecek dan memeriksa persiapan sembilan nelayan Myanmar saat dideportasi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh. ANTARA/Ampelsa
2 dari 2 halaman
Selain mendeportasi belasan warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga memberikan izin tinggal sementara (itas) kepada 35 warga negara asing.
Kemudian, memberikan perpanjangan izin tinggal sementara kepada 128 warga negara asing, mengeluarkan perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada 279 warga negara asing.
"Kami juga memberikan pelayanan affidavit atau paspor ganda kepada tiga warga negara asing serta izin keluar masuk atau EPO kepada 42 orang, dan pelayanan exit reentry atau warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal, namun tidak kembali lagi kepada 22 orang," kata Telmaizul Syatri.[]
Sumber: LKBN Antara
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow