Kantor Imigrasi Kelas TPI Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan paksa 13 warga negara asing karena menyalahi izin tinggal di Indonesia sepanjang 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri mengatakan selain pemulangan paksa, belasan warga negara asing tersebut juga ditangkal masuk ke wilayah Republik Indonesia.
"Ada 13 warga negara asing yang kami deportasi sejak Januari hingga Desember 2021. Pemulangan paksa tersebut karena mereka melanggar izin tinggal," kata Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Kamis (6/1).
Telmaizul Syatri mengatakan ke-13 warga negara asing yang dideportasi tersebut yakni empat warga negara Myanmar dan dua warga negara Pakistan. Kemudian, tiga warga negara Malaysia serta warga negara Belgia, Serbia, Jepang, dan Brazil, masing-masing satu orang.
"Mereka yang dideportasi sebagian besarnya telah habis masa berlaku izin tinggal, namun masih tetap berada di wilayah Indonesia. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Telmaizul Syatri.